”Wahai Nabi, perintakanlah kepada para isteri, anak perempuan dan wanita mukminah yang lain bahawa mereka hendaklah menutup tubuh mereka dengan pakaian
Oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al-Halabi Jika tetanggamu seorang muslim, sunni dan taat, maka wajib bagimu memenuhi seluruh hak-haknya yang telah (kita) lewati penjelasannya. Adapun [1] jika tetangga tersebut suka berbuat dosa besar, adakalanya dia berbuat secara sembunyi-sembunyi dan menutup pintunya, maka berpalinglah dan jangan pedulikan. Bila mampu menasehati dan memperingatkannya secara rahasia-rahasia, maka ini lebih baik lagi.